img
Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM Online Bagi Pelaku Usaha
  Senin, 28-06-2021       433

sosialisasi-kemudahan-berusaha-dan-bimbingan-teknis-tata-cara-pelaporan-lkpm-online-bagi-pelaku-usaha

Muara Teweh,28 Juni 2021-Pemerintah Kabupaten barito Utara mengadakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM Online Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 28 Juni 2021 di Hotel Armani. Peserta dari PT dan CV yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas sehingga dapat terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini.
--
Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Pemerintah sebagai Perangkat Negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggara 2021, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan Peraturan Badan Koordinasi penanaman modal Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 Tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman modal tahun anggaran 2021.

Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi pelaksanaan modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal dan meningkatkan realisasi penanaman modal.(Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar